Kejati Kepri Beri Pendampingan Pengelolaan Stockpile Bijih Bauksit Senilai Rp1,4 Triliun

Kajati Kepri
Kajati Kepri Rudi Margono (kanan) bersama Wakajati RD Mohammad Teguh Darmawan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendampingan terkait pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejati (Kajati) Kepri Rudi Margono, di Kota Tanjungpinang, Kamis (05/10).

Pendampingannya diberikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Kepri.

“Ada beberapa titik sudah bentuk gunungan, ditinggal karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah habis, tidak diperpanjang dan terbengkalai,” kata Rudi di kantor Kejati Kepri.

Ia menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu sudah barang milik negara dengan domainnya Menteri Keuangan.

“Kita sudah paparan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum ke Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga

Baca juga:Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

Ikuti Berita Lainnya di Google News