Kejati Kepri Gesa Pencegahan Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sungai Tiram Bintan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sejauh ini paling banyak menangani kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Penyuapan dan pengadaan barang/jasa merupakan jenis perkara korupsi yang paling banyak ditangani,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis di Batam, Senin (13/02).

Ia menjelaskan, sepanjang 2022 lalu bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menangani puluhan perkara korupsi dengan rincian 28 perkara dalam tahap penyelidikan, 25 perkara penyidikan, dan 34 perkara penuntutan.

Dari puluhan kasus tersebut, jumlah uang negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp11,2 miliar.

Beberapa di antaranya ialah Pembangunan Folder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Gang Natuna Kelurahan Seijang, Kota Tanjungpinang dengan Nilai Proyek sebesar Rp16 miliar.

Kemudian penanganan perkara korupsi pengadaan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna senilai Rp 7,7 miliar serta pembangunan jembatan tanah merah kecamatan teluk bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 yang merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.

“Pelaksanaan kegiatan infrastruktur ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum aparatur sipil negara dan pihak penyedia barang dan jasa meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Beri Penerangan Hukum ke Satker Kementerian PUPR Wilayah Kepri

Untuk itu, Kejati Kepri akan memaksimalkan langkah mitigasi atau pencegahan korupsi terutama pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Wilayah Kepri yang cukup akrab dengan pengadaan barang dan jasa. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News