Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah, Salah Satunya Plt Kadis Perkim Bintan

Lambok MJ Sidabutar
Asiltel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar (tengah) saat ditemui di kantornya. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan, Kepri.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka adalah BW selaku penjabat pembuatan komitmen (PPK)  dan D selaku Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang.

“Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Kepri telah menetapkan dua tersangka sejak 15 Desember 2020,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar di kantornya, Jumat (16/12).

Ia menuturkan, berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan, disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.

“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara Rp8,950.624.882,” katanya.

Lanjut, kata dia, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3  Juncto Pasal 18 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,  Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.  “Keduanya belum ditahan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penetapan kedua tersangka baru tahap awal untuk kegiatan anggaran tahun 2018. “Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain, jika alat bukti cukup,” katanya.

Dalam perkara itu, katanya, proyek pembangunan jembatan hampir roboh. Saat pengerjaan di lapangan tidak ditemukan ketersediaan ahli untuk menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir proyek.

“Tiang pancang tidak sesuai sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional atau tidak berfungsi,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Naikkan Status Proyek Jembatan Tanah Merah, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,6 Miliar

Sebagaimana diketahui, BW merupakan pegawai negeri sipil di Bintan. Kini ia diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Bintan.

Saat dihubungi, BW hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. (*)