Kejati Kepri Masih Sidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Polder Tanjungpinang

Kejati Kepri
Kantor Kejati Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir, Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan, sampai saat ini masih berproses di bidang tindak pidana khusus (pidsus).

“Masih penyelidikan di bidang pidsus,” kata Denny di Tanjungpinang, Kamis (13/04).

Ia menuturkan, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mencari apakah ada tindak pidananya.

“Nanti kalau ada perkembangannya kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar menyampaikan, pnyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah operasi intelijen ditandatangi Kepala Kejati Kepri tertanggal 11 Januari 2022 diperpanjang 21 Mei 2022.

“Hasil penyelidikan sudah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang, dokumen-dokumen kontrak dan dokumen lain sudah dikumpulkan,” kata Lambok di kantornya, Jumat (16/12).

Baca juga: Kejati Kepri Usut Proyek Polder Tanjungpinang, Perhitungan Kerugian Sementara Rp2,9 Miliar

Ia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan tahun 2021 oleh penyedia barang PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar.

“Hasil ekspose kita diperoleh kesimpulan bahwa pembangunan folder itu ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Untuk hasil perhitungan keuangan negara, kata dia, jaksa akan menunjuk auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Hitungan kasar kita (jaksa) sekitar Rp2,9 miliar. Kasus ini sudah ditingkatkan dan diserahkan ke bidang pidana khusus,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News