Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou, Rabu (08/09).
Informasi yang dihimpun, keduanya tiba di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang hampir pukul 13.00 WIB.
Keduanya diperiksa jaksa pada Bidang Intelijen Kejati Kepri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Kepulauan Riau.
Baca juga: Ini Kesimpulan Kejati Kepri Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Juliet Asril
Sebagaimana diketahui Huzrin Hood merupakan Komisaris PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018, sedangkan Aziz Kasim Djou merupakan Kepala Bidang Kepalabuhan Dinas Perhubungan Kepri.
Pemeriksaan keduanya dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus.
“(Huzrin Hood dan Aziz diperiksa) Benar diundang untuk klarifikasi saja,” kata Jendra saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri. (*)
Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet