Lombok – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil meringkus buronan terpidana Pajar Sidiq alias Fajar Sidik alias Fajar di Dusun Penangka, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (16/11).
Terpidana ini ditangkap Tim Tabur Kejati NTB menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor B/514/N.2.10/Eku.3/02/2020 tanggal 3 Februari 2020 perihal Mohon Bantuan / Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Pajar Sidiq alias Fajar Sidik alias Fajar.
Asisten Intelijen Kejati NTB Munif mengatakan, penangkapan terhadap terpidana tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama Pajar Sidiq.
“Pelaksanaan penangkapan disertai eksekusi dalam perkara tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 12/PID/2018/PT.MTR, tanggal 7 Februari 2018 jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT- 148 /P.2.10/Euh.3/07/2018 tanggal 2 Juli 2018 (P-48) atas nama terpidana dengan amar putusan pidana penjara tiga bulan, denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan,” kata Munif dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam.
Sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut penuntut umum telah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan panggilan tiga kali secara patut akan tetapi terpidana tersebut di atas tidak kooperatif dan diduga melarikan diri.
Baca Juga: Terpidana Nana Juhariah Diamankan Tim Tabur di Apartemen Kota Surabaya
Kemudian Tim Tabur Kejati NTB segera mengambil langkah-langkah guna membantu pelaksanaan eksekusi terpidana di Dusun Penangka, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Sebelum diamankan Tim Tabur memantau terpidana beberapa hari sebelumnya untuk memastikan keberadaannya,” ujarnya.
Setelah terpidana diserahterimakan dari Tim Tabur kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan penitipan sementara terhadap terpidana ke Mapolres Mataram, sambil menunggu rapid tes sebelum dilakukan eksekusi di Lapas Mataram. (*)