Kemenag Kepri akan Cabut Izin Madrasah dan Pesantren Jika Terjerat Kasus Asusila

Abu Sufyan
Abu Sofyan, Kepala Bidang Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) menyatakan, akan mencabut izin sekolah madrasah dan pesantren jika terjerat kasus asusila.

Pihak Kanwil Kemenag Kepri sangat menyayangkan maraknya kasus asusila terjadi di pesantren berbagai daerah di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenag Kepri akan memberikan sanksi pencabutan izin hingga menutup aktivitas pendidikan tersebut secara permanen.

Abu Sufyan, Kepala Bidang Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri menanggapi marak kasus asusila tersebut mengatakan, sangat mencoreng nama baik sekolah Islam.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasi kasus tersebut, agar tidak sering terjadi. Sanksi tegasnya mulai dari teguran lisan, sampai teguran keras pencabutan izin operasi belajar-mengajar. Jadi tidak hanya personal, tapi juga sampai ke lembaganya,” tegas Abu kepada ulasan.co, Kamis (21/7).

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Dua Santriwati di Batam

Abu mengetahui maraknya kejadian kasus pencabulan di lingkungan sekolah Islam, yang pelakunya kadang berasal dari pendidik atau bahkan pegawai yang masih aktif bekerja di sekolah tersebut.

Namun ironisnya, kasus keji itu justru terjadi di ruang lingkup pendidikan islam. Seperti diketahui, baru-baru ini kasus pencabulan terjadi di Rumah Tahfis Desa Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.

“Kasus-kasus seperti ini harusnya tidak terjadi lagi ke depan. Kami juga mengingatkan, agar pihak sekolah berhati-hati merekrut pegawai maupun pendidik,” pesan Abu.

Abu Sufyan berjanji akan tegas melakukan pembinaan, mulai dari pemilik yayasan sampai seluruh pimpinan madrasah.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Hari, Polsek Sekupang Tangkap DS di Kosnya

“Sekolah-sekolah Islam seperti pesantren, rumah Tahfis dan panti asuhan akan kami bina. Namun jika nanti ditemui keselahan setelah dilakukan pembinaan. Izinnya akan kami cabut,” tegas Abu demikian.

Sekadar menambahkan, sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Kabupaten Karimun, melakukan penahanan oknum ustaz yang melakukan pencabulan berinisial Hi.

Komaruddin, Komisaris Polisi (Kompol) Kapolsek Kundur menyebutkan, penahanan terhadap oknum ustaz Hi karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswanya di Kundur.

Penahanan tersebut dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan hasil visum Psikiatrum kepada siswa yang menjadi korban.

“Benar, sudah kami lakukam penahanan terhadap Hi. Pelaku juga sudah mengakui perbuatan tersebut,”sebut Komaruddin, Selasa(19/07).