Kemenag Kepri Keluarkan Imbauan Terkait Pengeras Suara Selama Ramadan

Mahbub Daryanto
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG –  Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan imbauan terkait pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, masjid, surau, dan musala hanya dizinkan menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB saat Ramadan.

“Jika lewat dari jam itu hanya menggunakan pengeras suara bagian dalam,” kata Mahbub, Ahad malam 10 Maret 2024.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk menghormati masyarkat non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan pengeras suara.

“Di atas itu tidak dilarang, kita tidak melarang orang untuk aktivitas ibadah, tapi mentoleransi dengan menggunakan pengeras suara di dalam. Agar masyarkat sekitar masjid tidak terganggu dengan hadirnya suara itu,” kata Kakanwil Kepri.

“Mengingat penduduk Indoensia tidak 100 persen menganut agama muslim. Jadi harus ada saling menghormati antarumat beragama,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, adanya anjuran atau imbauan tersebut, bukan melarang aktivitas ibadah. Namun, mengurangi kasus seperti yang pernah terjadi di Batam.

“Ini untuk menghindari problem seperti di Batam kejadian tahun lalu yang mendatangi tadarusan malam hari karena merasa terganggu dengan suara speaker yang sangat keras,” tuturnya.

Baca juga: Ini Aturan Kedai Kopi, Rumah Makan hingga THM di Tanjungpinang Selama Ramadan

Selain itu, lanjutnua, saat menjalankan ibadah salat tarawih pada malam hari, Mahbub menganjurkan menggunakan pengeras suara bagian dalam.

“Kalau membeludak jemaahnya silakan menggunakan speaker luar tidak ada larangan juga,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News