Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Hari, Polsek Sekupang Tangkap DS di Kosnya

Ds pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap jajaran Polsek Sekupang, Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau mengamankan Ds (23) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur 14 tahun di kosnya kawasan Batuaji di Batam.

Pelaku Ds melakukan perbuatan bejatnya tersebut berkali-kali, saat korban yang masih belia tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Kapolsek Sekupang Batam, Kompol Yudha Suryawardana memimpin langsung penangkapan pelaku di kosannya. Usai menerima laporan dari keluarga korban.

Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sekupang.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita langsung terjun ke lokasi dan pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Yudha, Sabtu (16/7).

Yudha menjelaskan, kejadian pencabulan ini bermula saat korban, ADF (14) pergi dari rumah ke tempat tinggal pelaku. Lalu, di rumah pelaku korban tidak pulang selama dua hari.

Namun setelah pulang ke rumah, keluarga korban merasa curiga dengan kepribadian anaknya. Lantas Ibu kandung korban langsung mengintrogasinya, ternyata setelah mendengarkan cerita anaknya, benar korban sudah dilucuti pelaku layaknya pasangan suami istri.

Baca juga: Polisi Tangkap MF, Usai Menggagahi Teman Wanitanya di Pantai Trikora

“Korban akhirnya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku,” katanya.

Ibu korban lalu membawa anaknya ke Polsek Batuaji, sebab sebelumnya telah melaporkan anaknya meninggalkan rumah di sana.

Setelah membuat laporan dan menginformasi ulah pelaku kepada tim Polsek Batuaji, ibu kandung korban menyampaikan, bahwa kejadian tersebut telah disetubuhi pelaku di wilayah Sekupang.

“Dikarenakan tempat kejadian perkara tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Sekupang. Petugas Polsek Batuaji berkoordinasi dengan petugas kita, dan pelapor diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang,” kata dia.

Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, korban diminta untuk dilakukan visum et repertum.

“Hasil pemeriksaan di duga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.

Yudha menambahkan, kejadian pencabulan itu terjadi di Senin, 11 Juli 2022 di Sekupang.

Diketahui korban dan pelaku telah berpacaran selama tujuh bulan. Keduanya telah melakukan hubungan badan enam kali.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Amankan Z, Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil