Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022 Tahap II, Ini Link Daftar dan Syarat Lengkapnya

Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2022 Tahap II, Ini Link Daftar dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi - Warga mudik atau pulang kampung. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

Berikut syarat perjalanan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022:

– Peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
– Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap, yaitu vaksin dosis pertama, vaksin dosis kedua, serta vaksin booster.
– Peserta yang sudah lengkap vaksin dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa harus menunjukkan bukti hasil tes swab antigen.
– Peserta yang baru vaksin dosis pertama masih harus membawa hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin dosis kedua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam pada tanggal keberangkatan.
– Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
– Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
– Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan.
– Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
– Peserta diwajibkan datang paling lambat 1 jam sebelum waktu yang ditentukan.
– Peserta/penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.