BATAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 127 anak di Kota Batam berkewarganegaraan ganda.
“Selain di Batam, ada juga 12 anak di Kabupaten Karimun yang berkewarganegaraan ganda,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya dalam acara sosialiasi terkait diseminasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di Hotel Harris, Batam Center, Selasa 19 Maret 2024 .
Surya menjelaskan, bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 mendatang.
Hal tersebut seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022 lalu..
“Karena PP ini akan berakhir di bulan Mei, maka kami gencar mengadakan sosialisasi. Jangan sampai ada yang tidak memilih dan ataupun tidak memiliki kewarganegaraan,” kata Surya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.
Adapun kemudahan yang diberikan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia dan tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM) yakni cukup menunjukan aktia kelahiran.
“Misalnya anak tersebut lahir di Batam, Jakarta atau Bali tidak perlu SKIM. Kedua, karena dipersyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila yang bersangkutan belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua,” ujar dia.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasi Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Lebih lanjut, Surya menyebutkan, bajwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Sedangkan setelah melewati bulan Mei, maka harus melewati jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.
“Kami berharap bagi anak-anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News