IndexU-TV

Kemensetneg: Penetapan Plt Ketua KPK Tunggu Surat Resmi Status Tersangka Firli Bahuri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tunggu surat perberitahuan resmi mengenai status tersangka Firli Bahuri sebelum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, jika surat pemberitahuan perihal status tersangka Firli Bahuri sudah diterima maka akan segera diproses.

“Sampai pagi ini, Kemensesneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri terhadap Firli Bahuri,” ujar Ari Dwipayana, Kamis (23/11/2023).

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ari Dwipayana dikutip dari kompas.

Baca juga: Harta Ketua KPK Tersangka Pemerasan Mantan Mentan Naik Rp2 Miliar

Kemudian Ari juga menjelaskan, proses yang dimaksud untuk penetapan Plt Pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri maupun ada kebijakan lainnya.

“Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” jelas dia.

Sebagaimana Pasal 32 Ayat (2) UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Kemudian barang bukti lainnya berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar, dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil gelar perkara, maka hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya ditemukannya bukti yang cukup, untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Exit mobile version