JAKARTA – Hingga saat ini kasus pemerasan yang melibatkan eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga ada kejelasan.
Bahkan Firli Bahuri hingga saat ini belum juga ditahan apalagi disidang. Terakhir kalinya tim kuasa hukum Firli Bahuri kembali melayangkan praperadilan kedua.
Praperadilan yang kedua tersebut untuk menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, praperadilan pertama Firli Bahuri ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 19 Desember 2023.
Firli pada praperadilan pertama menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait proses penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Kemudian yang terbaru, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan telah melengkapi berkas perkara atau P19 kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu 24 Januari 2024.
Namun sayangnnya, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat 02 Februari 2024.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto buka suara soal penanganan hukum Firli Bahuri.
Bambang meminta Polda Metro Jaya agar lebih transparan, untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro
Dia menilai, perlu adanya keterbukaan untuk memastikan tidak adanya praktik ‘tawar-menawar’ pada perkara Firli Bahuri. Apalagi di tengah situasi tak kunjung lengkapnya proses pemberkasan kasus tersebut.
“Potensi seperti (tawar-menawar perkara) pasti selalu ada di ruang-ruang tertutup. Makanya penegak hukum dituntut untuk transparan, dan selalu update kepada publik terkait progres dari proses hukum,” kata Bambang, Selasa 20 Januari 2024 dikutip dari suara.com.
Persoalan berkas perkara yang berulang kali dikembalikan kejaksaan ke penyidik kepolisian karena belum lengkap, kata Bambang, bukan kali ini saja terjadi. Dalam beberapa perkara lain persoalan seperti ini menurutnya juga sering terjadi.
“Problemnya bukan hanya pada kepolisian saja, tetapi juga di kejaksaan. Parameter lengkap itu subyektif kejaksaan,” sambung Bambang.
“Dan itu tentu tak lepas dari pertimbangan-pertimbangan kejaksaan. Bahwa pertimbangan kejaksaan tersebut karena alasan hukum atau non hukum, hanya kejaksaan sendiri yang tahu. Dan itu adalah salah satu problem criminal justice system kita,” imbuhnya.
Dua kali berkas Firli Bahuri dikembalikan Kejaksaan
Dalam proses penanganan hukum, Kejati DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan Firli Bahuri ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lagi-lagi alasannya sama, berkas tersebut dinilai belum lengkap. Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023.
Kemudian Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut, dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.