JAKARTA – Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12).
Firli Bahuri meminta hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Hal tersebut diungkapkan dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan pengacara Firli Bahuri, yakni Ian Iskandar, dalam sidang perdana di PN Jaksel.
“Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya), untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap pemohon,” ujar Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.
Ian Iskandar menilai, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023, melansir dari cnnindonesia.
Selain itu, lanjut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.