IndexU-TV

Kepala Bea Cukai Batam Respons Maraknya Kasus Joki IMEI iPhone

Bea Cukai Batam
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, turut merespons maraknya joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone di wilayah kerjanya.

Menurutnya, Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam berpotensi menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran terkait pendaftaran IMEI tersebut.

“Khusus untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dan sejenisnya yang memiliki slot kartu, itu harus mendaftarkan IMEI agar bisa dipergunakan di Batam ataupun di wilayah Indonesia. Dalam hal pengawasan, kami dari sisi kepabeanan membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphoe per penumpang,” ujarnya, Kamis 28 Desember 2023.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dan barang dagangan.

“Kalau barang bawaan penumpang itu ya barang yang memang dipakai pribadi oleh penumpang tersebut, bukan untuk diperdagangkan. Namun kebijakan ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Barangnya dibawa berangsur-angsur, dibawa dua unit- dua unit. Lantas dikumpulkan untuk kemudian diperdagangkan di luar wilayah Batam,” ujarnya.

Adapun upaya pengawasan dilakukan Bea Cukai Batam bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, yakni dengan mengawasi pintu-pintu keluar wilayah Batam, seperti pelabuhan dan bandara.

“Dari pengawasan tersebut kita sudah menindak barang ex luar negeri yang ingin diselundupkan dari Batam,” katanya.

“Kemarin kita sudah menindak sebanyak 454 unit hp merek iPhone yang coba diselundupkan lewat Bandara Hang Nadim Batam,” ucapnya lagi.

Baca juga: Polresta Barelang Periksa 5 Orang Terduga Pelaku Joki IMEI iPhone

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version