Ketika Kekerasan Berdalih Pendisiplinan di SPN Dirgantara Batam

Ketika Kekerasan Berdalih Pendisiplinan di SPN Dirgantara Batam
SMK SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Foto: Alamudin)

Tanjungpinang – Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional atau SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkuak ke publik setelah orang tua mengeluhkan anaknya mengalami hal yang tidak wajar di sekolah itu.

Sejumlah lembaga perlindungan anak dan pemerintah daerah bergegas menindaklanjuti laporan itu untuk mencari tahu kebenarannya. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung turun ke Batam menyisir informasi dan melakukan investigasi terkait laporan tersebut.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawas Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah mengungkap, kekerasan di SPN Dirgantara Batam sudah berulang kali terjadi, kali ini menerima sembilan laporan dari wali murid. Kejadian itu terjadi pada Oktober lalu.

“Setelah mendapatkan aduan kami menindaklanjuti laporan tersebut yang tergabung dari KPAI, pemerhati anak, KPPAD Kepri, Inpektorat Jenderal Kemendikbud ke sana, ternyata ada kesesuaian antara laporan wali murid dengan kondisi disaana,” ujar Abdillah, Kamis (18/11).

Baca juga: KPPAD Beberkan Kondisi SPN Dirgantara Batam, Ada Ruang Mirip Sel Tahanan

Abdillah menceritakan, laporan awal ada sembilan orang tua siswa mengadu karena anaknya diduga mengalami kekerasan di sekolah itu. Pengakuan orang tua siswa anaknya yang menjadi siswa di SPN Dirgantara bahkan ada yang ditahan selama berbulan-bulan dan mendapatkan kekerasan fisik serta mental.

“Dari pengakuan orang tua ada beberapa yang mencoba untuk pindah sekolah, tetapi dicegah pihak sekolah dengan alasan tidak dikeluarkan Dapudik siswa bersangkutan, serta diharuskan membayar sejumlah uang yang tidak wajar sebagai biaya untuk pindah,” ungkapnya.

Tim Gelar Investigasi

Dari aduan sebilan orang wali murid, ia mengatakan, telah dibentuk tim investigasi yang terdiri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Kita sudah investigasi bersama tim, dari KPAI, Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Kepri maupun RI dan beberapa LSM,” ucapnya.

Dari hasil investigasi tersebut, lanjutnya, ditemukannya kesesuaian dari laporan sembilan orang wali murid tersebut. Hasil yang dimaksud seperti adanya kekerasan fisik maupun mental, serta sel-sel yang menjadi tempat hukuman siswa di SPN Dirgantara Batam.

“Dugaan kita memang benar sudah terjadi pelanggaran perundang undangan perlindungan anak di sekolah tersebut (SPN Dirgantara). Diantaranya kekerasan fisik dan mental, serta sel yang disebutkan memang ada,” imbuhnya.

Baca juga: Pemerhati Anak Kecam Dugaan Kekerasan Siswa di SPN Dirgantara Batam

Bahkan, kata Abdillah, ruangan sel yang ada di SPN Dirgantara Batam itu sudah ditutupi dengan triplek dan tralis yang mirip dengan penjara pada umumnya.

“Sel itu sudah ditutup mereka. Cuman masih ada cat-cat yang masih basah, terus tralis yang bak penjara masih ada,” ungkapnya.

Ia menyebut, sel-sel yang ditralis seperti penjara sebagai tempat hukuman, tidak layak dan tidak senyaman penjara anak. Ia menilai, sel yang terdapat di SPN Dirgantara Batam itu tidak manusiawi.

“Kita lihat itu kondisinya lebih nyaman Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) daripada disana. Tidak manusiawi sekali,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *