Ketika Kekerasan Berdalih Pendisiplinan di SPN Dirgantara Batam

Ketika Kekerasan Berdalih Pendisiplinan di SPN Dirgantara Batam
SMK SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau (Foto: Alamudin)

Retno juga menyebutkan, perlu adanya pembenahan untuk SPN Dirgantara Batam karena jam pembelajaran yang dianggap tidak sesuai standar pendidikan. Karena, pengakuan dari siswa di SPN Dirgantara Batam, pelajaran umum seperti PPKN tidak diajarkan di sekolah tersebut.

“Proses pembelajaran tidak sesuai dengan delapan standar pendidikan. Bahkan untuk pembelajaran pelajaran umum, kami bingung diberikan apa tidak, karena dari pengakuan anak korban, mereka gak belajar seperti PPKN,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial mengungkapkan, bahwa perbuatan SPN Dirgantara Batam kepada siswanya bisa di kategorikan sebagai kejahatan. Sebab, kasus serupa juga terjadi pada tahun 2018 telah mendapatkan penetapan hukum secara pidana dan administrasi.

“Karena ini sudah sekian kalinya, sekolah ini bermasalah terhadap siswanya,” ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri itu menyarankan Kementerian Pendidikan, Pemerintah Provinsi Kepri, KPPAD Kota Batam serta penegah hukum agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak SPN Dirgantara Batam tersebut.

“Kita berikan masukan bahwa sekolah ini tidak bisa di bina, maka dikembalikan kepada aturan dan mekanisme yang ada seperti disetop tidak boleh terima siswa baru dan ada sanksi yang lebih tegas,” ujarnya.

Orang Tua Lapor Polisi

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan, kedatangan sejumlah orang tua dan UPTD PPA Provinsi Kepri langsung diterimanya oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan berdiskusi sebelum membuat laporan.

“Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Abdillah menguturkan, kedatangan pihaknya mendampingi para siswa bersama orang tuanya ke Polda Kepri sebagai upaya agar anak-anak yang menjadi korban dugaan kekerasan mendapatkan haknya.

“Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen bagaimana korban bisa dipulihkan mentalnya,” ujarnya.

Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orang tua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya telah menerima laporan orang tua siswa SMK SPN Dirgantara Batam yang diduga mendapatkan penganiyaan di sekolah tersebut. Harry mengungkapkan, para korban mengalami kekerasan cukup lama.

“Para siswa mengalami kekerasan cukup lama dari kelas satu hingga kelas tiga SMK,” ungkap Harry di lobi Ditreskrimum Polda Kepri.

Kombes Harry mengatakan, dari keterangan yang disampaikan pelapor, anak-anak tersebut mengalami kekerasan fisik, verbal seperti tindakan dirantai hingga dikurung di ruangan disiplin. Ia menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, sebelum laporan masuk, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Setelah kita mengetahui pemberitaan kasus ini langsung melakukan penyelidikan lapangan. Kita juga langsung berkordinasi dengan korban dan KPPAD Kota Batam,” ujarnya.

Jefri mengatakan, saat ini telah meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiyaan tersebut.

“Saat ini masih lidik, jika ada perkembangan akan kita sampaikan,” ujarnya.

Jika nantinya kasus tersebut ditemukan adanya tindakan penganiayaan serta kekerasan, maka kepolisian akan menjerat dengan Pasal Pasal 80 junto 76 huruf H UUD 35 tahun 2014 tentang perundungan, Pasal 354 KUHP penganiyaan berat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *