Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Sampaikan Capaian Kerja saat Kunjungan Kerja DPR RI

Pengadilan Tinggi Kepri
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Pengadilan Tinggi Kepri)

Dalam tanggapannya, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepri.

Selain itu, Artheria Dahlan menyoroti kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan. Artheria juga menyoroti pidana terhadap pelaku narkotika agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan. Anggota Komisi III lainnya, H. Santoso menyoroti masalah kasus pertanahan yang ditangani PTUN Tanjung Pinang dan lama proses berperkara di PTUN.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi 3, Nasir Jamil menyoroti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Narkotika yang hanya menyentuh aktor pengguna sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News