KKP Panggil Pertamina Bahas Tumpahan Minyak di Aceh

KKP Panggil Pertamina Bahas Tumpahan Minyak di Aceh
Pembahasan antara KKP dan Pertamina, Rabu (29/9/2021) terkait tumpahan minyak di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Antara)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP) panggil PT Pertamina untuk bahas penanganan penyelesaian terkait indikasi tumpahan minyak di perairan Kuala Idi, di Aceh.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/09), meminta agar pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan tumpahan minyak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, tambahnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 109 Tahun 2006, Permen KP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial, serta Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya menjadi acuan bagi KKP dalam penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Tari, kekhawatiran KKP apabila kejadian tersebut menimbulkan dampak kerusakan terhadap ekosistem dan sumber daya laut serta mempengaruhi aktivitas perikanan di wilayah perairan sekitar.

Baca Juga : KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Ia mengemukakan, jika ada tumpahan minyak di perairan, pihaknya harus memantau lingkungan pesisir yang dapat mengganggu sumber daya alam pesisir dan laut seperti ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, aktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ada di wilayah pencemaran, sehingga upaya penanganan tanggap darurat dan tindak lanjut pascakejadian dapat segera dilakukan dengan baik.

Ditegaskannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat menaruh perhatian serius terhadap kesehatan laut diantaranya kejadian tumpahan minyak di perairan mengingat dampak kejadian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat nelayan dan pesisir.

Baca Juga : KKP: Kearifan Lokal Pondasi Jaga Kekayaan Laut Indonesia

Untuk itu, Tari juga meminta agar rencana aksi segera dilakukan dengan langkah penanganan cepat.

Sementara itu pihak Pertamina melalui Pertamina Hulu Energi Regional 1 menerangkan kronologis terjadinya tumpahan minyak tersebut disebabkan putusnya pipa di dasar laut yang menyebabkan munculnya gelembung gas (bubble) disertai keluarnya minyak mentah.

“Kami memperoleh informasi kejadian tersebut tiga bulan lalu. Lokasinya ada di wilayah Regional 1 Pertamina Hulu Energi (PHE), bagian dari Blue Sky yang tutup sejak tahun 2017. Lapangan Offshore Langsa ini berada di Selat Malaka dengan kedalaman 100 meter yang sebelumnya dikelola oleh Blue Sky menggunakan tiga sumur on produksi,” terang GM PHE Regional 1 Ani Surakhman.

Baca Juga : KKP Siap Wujudkan 1.000 Pengusaha Baru Sektor Perikanan

Lebih lanjut Ani menguraikan bahwa pada tahun 2017 terjadi force majeure cuaca buruk yang menyebabkan semua sumur dimatikan dan dilakukan demobilisasi ke Batam.

“Kami telah mengirim kapal dan menemukan bubble dengan sebaran minyak tipis (oil sheen). Melalui investigasi, tim menemukan bubble di sekitar sumur H-4 terjadi oil sheen namun di sumur lainnya tidak ada hal serupa sehingga kemudian mendeklarasikan ke SKK Migas ini sebagai keadaan darurat. Modeling tumpahan minyak, pemantauan melalui helikopter dan 13 kapal juga telah dilakukan untuk melihat sebarannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *