Komisi I DPRD Batam Soroti Pembangunan Apartemen Citra Plaza Nagoya

DPRD Batam
RDP di DPRD Batam, Kepri. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Pembangunan Apartemen Citra Plaza Nagoya di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, masih menjadi polemik.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan. Safari mempertanyakan terkait perizinan pembangunan apartemen tersebut, yang berada di bawah naungan PT Ciputra.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikantongi perusahaan tersebut.

Safari mengatakan, IMB yang dimiliki PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya diketahui ada 36 lantai. Namun, faktanya di apartemen itu hanya ada 31 lantai saja..”Kan, ini jadi pertanyaan kami,” kata Safari, Kamis (19/1).

Ia meminta PT Ciputra untuk terbuka mengenai permasalahan izin tersebut..Safari mengatakan, berdasarkan rapat dengar pendapat, DPMPTSP mengakui bahwa perizinan PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya belum lengkap.

“Sehingga saya menyarankan agar perusahaan segera melengkapinya, kalau memang benar belum lengkap [peizinan]. Menurut versi dari Ciputra bahwa dari 36 lantai itu sudah masuk IMB, dan mencakup di dalamnya. Tapi menurut kami tidak,” kata dia.

Jika memang ada kendala dalam pengurusan izin, lanjutnya, DPRD siap membantu memuluskan proses perizinan.

“Bagi kita, kalau Ciputra belum melengkapi izin, segera dilengkapi. Kalau memang ada kendala dalam pengurusan izin, akan kita bantu menyelesaikannya untuk segera diproses,” ujar Safari.

Dia tak ingin ada kendala dalam proses pengurusan izin tersebut. Juga untuk menghindari ada investasi yang tidak mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu, PT Ciputra selaku penggarap proyek Apartemen Citra Plaza Nagoya membantah jika perizinan yang mereka kantongi tak lengkap.

Perwakilan dari Citra Plaza Nagoya, Hendra mengatakan, segala bentuk perizinan sudah mereka kantongi. Dengan kata lain, apartemen itu tak ada permasalahan izin.

“Sesuai dengan bukti yang kami bawa di RDP kemarin, bahwa izin kita lengkap termasuk AMDAL, IMB hingga fatwa,” ujarnya.

Persoalan IMB yang disebut dewan tak sesuai dengan bangunan, ia menyangkal. Sebab, 36 lantai yang termaktub di dalam IMB itu sudah termasuk dengan podium.

“Ada 3 lantai bangunan parkir, 1 bangunan lobi dan mall, 1 lantai atap podium serta 31 lantai apartemen. Jadi totalnya 36,” kata Hendra.

Baca juga: DPRD Batam Minta Sektor UMKM Diperkuat

Pihaknya pun tak keberatan jika memang didapati ada izin yang tak dikantongi, maka dipastikan segera dilengkapi. (*)