IndexU-TV

Komisi III Desak KSOP Batam Izinkan MT Sea Tanker-II Berlayar, Ada Apa?

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau ngotot mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mengizinkan kapal MT Sea Tanker-II kembali berlayar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan, KSOP jangan menghambat dan segera memberikan kepastian terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal MT Sea Tanker-II milik PT Davina Sukses Mandiri tersebut.

Politisi Golkar itu meminta KSOP, segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait permasalahan yang menimpa Kapal MT Sea Tangker. Alasannya, permasalahan itu tidak menganggu iklim perekonomian dan investasi di Batam.

“Statusnya sekarang kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Apa hal ini mau diabaikan KSOP Khusus Batam. Jelas penahanan surat izin berlayar itu tidak mendasar,” tegas Djoko Mulyono, dalam Rapat Dengar Pendatar (RDP), Rabu (8/9) sore.

“Jangan karena hal ini, maka iklim investasi di Batam terganggu. Saya minta KSOP secepatnya, untuk meminta kajian Kemenhub RI terkait permasalahan ini agar segera selesai,” tambah dia.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul menjelaskan, adapun dasar pihaknya menahan untuk dikeluarkannya SPB terhadap kapal MT Sea Tangker-II, dikarenakan ada penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Kepri.

Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di lingkup kepolisian. Sehingga, harus menunggu keputusan yang jelas terkait permasalahan itu dari Polda Kepri.

“Kami tidak mau mengambil langkah yang salah, dan dapat menyebabkan kerugian di KSOP Khusus Batam. Seperti halnya yang terjadi kepala KSOP sebelumnya sampai di penjara,” kata Amir.

Amir menegaskan, tidak ada niat pihaknya untuk menghambat investasi di Batam. Mereka juga tidak berada di pihak mana pun terkait permasalahan kapal tersebut.

Baca juga: Direksi PT Devina Sukses Mandiri Keluhkan Kinerja Kejari Batam Terkait Pinjam Pakai Barang Bukti

“KSOP Khusus Batam tidak berada di pihak manapun, dan kami secara konsisten mendukung secara penuh pertumbuhan investasi di Kota Batam. Tentunya masukan-masukan dari bapak-bapak akan saya sampaikan ke pimpinan, dan semoga bisa mendapati hasil yang terbaik,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Davina, Effendi mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat bersama KSOP.

“Kita bahkan telah mengikuti semua permintaan, pengurusan administrasi yang harus dilengkapi sebagaimana anjuran mereka (KSOP),” kata Efendi.

Salah satunya, lanjut Efendi, yakni pembayaran biaya labuh tambat kepada BUP BP Batam sebesar Rp303 juta. Namun, hal itu juga tak membuat KSOP Khusus Batam mengeluarkan SPB untuk MT Sea Tanker-II.

“Kapal MT Sea Tangker-II ini sudah berkekuatan hukum tetap di MA bahwa ini milik PT Davina dan ditambah lagi telah dikeluarkannya berita acara serah terima kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Batam kepada PT Davina Sukses Mandiri,” kata Effendi.

Effendi menilai alasan KSOP Khusus Batam, tidak menerbitkan SPB kapal kliennya karena perkara di Polda Kepri tidak berdasar. Sepetinya disampaikan terkait penyelidikan.

“Status perkara yang berada di Polda Kepri saat ini masih berstatus penyelidikan dan dalam kasus itu juga masih diduga serta objek perkaranya bukanlah kapal MT Sea Tanker II, tapi dokumen,” kata dia.

Menurutnya, KSOP harus bijak dalam mengambil keputusan, tidak bisa menahan surat izin berlayar dengan alasan masih dalam penyelidikan di pihak kepolisian.

Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak mengatakan, jika KSOP tak kunjung menerbitkan SPB maka pihaknya akan terus mengalami kerugian materil yang cukup besar.

“Kerugian kami besar, bahkan sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Jika ditunda hingga 11 September 2022 ini, maka kerugian kami akan terus bertambah. Karena harus melakukan pembayaran lagi ke BUP BP Batam,” sebut Togu.

Dalam kasus ini, Togu meminta kepada KSOP Khusus Batam agar dapat secepatnya mengeluarkan SPB kapal tersebut. Tidak hanya itu, Togu juga meminta kepada Komisi III DPRD Kota Batam, agar dapat terus mengawasi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.

“Jika jadi pejabat, harus terima konsekuansinya untuk menjalankan kewenangannya. jangan malah kami dipermainkan seperti ini,” tutupnya.

Exit mobile version