IndexU-TV
Hukum  

Direksi PT Devina Sukses Mandiri Keluhkan Kinerja Kejari Batam Terkait Pinjam Pakai Barang Bukti

Foto saat sidang lapangan Kapal MT Sea Tangker II beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Batam – Direksi PT Devina Sukses Mandiri mengeluhkan lambatnya proses eksekusi penetapan pinjam pakai barang bukti berupa kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri Batam meski telah mengantongi surat penetapan pinjam dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dengan nomor surat W4.U8/3105/HK.01.SP/VIII/2021 sejak 24 Agustus 2021 menerangkan mengabulkan dan memberikan izin untuk pinjam pakai barang bukti kapal MT Sea Tanker II, kepada Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak.

Kemudian isi surat itu juga memerintahkan penuntut umum menyerahkan barang bukti dalam perkara pidana nomor 369/Pid.B/2021/PN Btm kepada Togu selaku Direktur PT Davina Sukses Mandiri.

Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin pinjam atas barang bukti kapal itu dari PN Batam

Sejak keluarnya surat pinjam itu, Togu mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menindaklanjuti surat tersebut, namun hingga kini tidak ada respon dari pihak kejaksaan.

“Saya ke Kejaksaan Negeri Batam, diarahkan ke Kasi Pidum. Tetapi tidak diterima dengan alasan surat pengantar yang diterima dari PN Batam semestinya di perbaiki terlebih dahulu,” ujarnya pada Rabu (01/09).

Togu mengatakan, setelah surat itu diperbaiki dan diantarkan kembali ke Kejari Batam oleh petugas PN Batam, pihaknya juga belum mendapatkan kepastian hingga saat ini meski beberapa tahapan sudah dilakukan.

“Saya mohon keadilan. Sebab saya sudah lelah dan capek akibat proses yang panjang dan berlarut-larut,” keluhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviand saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bukannya tidak menjalankan penetapan pengadilan tetapi masih ada mekanisme yang pihaknya lakukan.

“Kita sampaikan tunggu dulu kita harus terima dari pengadilan. Ketika dari pengadilan datang kita tidak serta-merta langsung memberikan kita buat telaah membuat pendapat seperti apa,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, setelah dilakukan telaah oleh pihak Kejari Batam, akhirnya pihaknya melakukan perlawanan ke Pangadilan Tinggi (PT).

“Jadi posisinya sedang dalam perlawanan ke Pangadilan Tinggi sehingga penetapan belum dilaksanakan. Kita menunggu, hasil keputusan jika sama seperti pengadilan negeri maka akan kita laksanakan jika tidak maka tidak kita lakukan putusan tersebut atau dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, alasan dilakukan penahanan kapal tersebut sebagai barang bukti itu sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 KUHP bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya dimana barang itu disita.

“Setahu kami Togu itu bukanlah orang yang memiliki barang tersebut,” tandasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Exit mobile version