Kontrak Habis, 12.134 Pekerja Migran Bakal Kembali ke Indonesia

Ratusan PMI dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Foto :Albet

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan ada sekitar 12.134 pekerja migran Indonesia (PMI) dari 24 negara akan kembali ke Tanah Air setelah kontrak kerja mereka berakhir pada Mei 2022.

“PMI yang berakhir masa kontrak kerja di bulan Mei 2022 ada 12.134 orang, yang semuanya diperkirakan kembali ke Indonesia. Mereka tersebar di 24 negara,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers pada Selasa (26/4).

Berdasarkan data yang dimiliki BP2MI, kata Benny, kepulangan para PMI itu terbesar berasal dari Taiwan, yakni sebanyak 6.023 orang, disusul 3.760 orang dari Hongkong, 1.741 orang dari Korea Selatan dan 610 orang dari 21 negara lainnya.

Baca juga: 140 PMI dan WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Lewat Tanjungpinang

Ia mengatakan, pihaknya dalam rangka menyambut Idul Fitri telah mempersiapkan proses kepulangan para pekerja Indonesia dari luar negeri. BP2MI akan terus memantau pergerakan dinamis tersebut, dengan grafik memperlihatkan kepulangan yang meningkat.

Tak hanya itu, BP2MI juga telah menyediakan tempat untuk menampung sementara para PMI yang akan kembali ke kampung halaman mereka. Koordinasi sudah dilakukan juga dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait rencana kepulangan para PMI tersebut.

“Jadi, ketika mereka tiba di Indonesia, jika mereka terkendala tidak connecting penerbangan ke daerah, daripada mereka mengeluarkan biaya untuk hotel, kami menyediakan shelter atau tempat transit sementara,” tutur Benny.

Baca juga: Gubernur Ansar Usul ke BNPB untuk Pulangkan PMI dari Malaysia

Benny menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 tahun 2022 per 5 April 2022, terdapat sepuluh pintu masuk kedatangan udara, delapan pelabuhan serta tiga pos lintas batas negara untuk kedatangan para PMI tersebut.

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk memasuki wilayah Indonesia adalah mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan dan mampu memperlihatkan kartu atau sertifikat bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.