JAKARTA – Rumah eks kepala bea dan cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan istrinya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, serta Depok beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang sedang diusut.
Proses hukum dilakukan terhadap Eko, berawal dari pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa bulan lalu.
KPK menyebutkan, LHKPN Eko masuk kategori outlier. Sebab Eko memiliki utang yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9) dikutip dari cnnindonesia.
Barang bukti yang disita penyidik, selanjutnya akan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya secara resmi. Sementara informasi yang beredar, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kemudian KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024 termasuk Eko.
Mereka adalah, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.