IndexU-TV

KPK Periksa 3 Saksi dari PN Surabaya Terkait Kasus Suap Hakim Itong

KPK Periksa 3 Saksi dari PN Surabaya Terkait Kasus Suap Hakim Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendalami dugaan peran aktif Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dalam melobi berbagai pihak yang terlibat perkara.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk melobi atau mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud, jika ada pemberian sejumlah uang,” Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Jumat (4/3).

Itong diduga menjanjikan putusan perkara akan sesuai permintaan, apabila dia diberi imbalan uang oleh berbagai pihak tersebut.

Untuk mendalami penyidikan tersebut, Rabu (2/3), KPK memeriksa Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya dan 2 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan selaku pemberi suap adalah pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang untuk mengurus perkara tersebut disiapkan sekitar Rp1,3 miliar, yang dimulai dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan Hendro.

Baca juga: Mahkamah Agung Berhentikan Hakim dan Panitera Setelah Terjaring OTT KPK

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti”, demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sebesar Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian dari berbagai pihak lain yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

 

Exit mobile version