JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (pur) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah tiga hari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (23/11), mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli setelah melakukan penyidikan secara mendalam.
Tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri seolah-olah melakukan “perlawanan”. Ia menggelar konferensi pers, hanya didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dalam konferensi pers itu, Firli merasa menghadapi situasi adnormal selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka SYL.
“Ada yang beda ketika berada di Mabes Polri, padahal saya sudah 40 tahun mengabdi di Polri,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Firli berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, apalagi menerima gratifikasi dari SYL. Ia justru menegaskan bahwa apa yang terjadi terhadap dirinya sebagai bentuk perlawanan para koruptor.
“Ini adalah bentuk perlawanan para koruptor terhadap KPK,” tegasnya.
Firli membeberkan beberapa poin penting yang dilalui selama menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada 8 November 2023, Firli beralasan tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik karena di saat yang sama harus menghadiri kegiatan di tengah masyarakat Aceh.
Kemudian terkait setelah pemeriksaan 16 November 2023 di Polda Metro Jaya, Firli merasa aneh karena tidak mengetahui mobil dinasnya. Akhirnya, rekan Firli menumpanginya ke KPK.
“Saya tidak tahu di mana mobil saya? Padahal di saat yang sama saya harus memimpin penanganan kasus OTT Kajari Bondowoso,” ujarnya.
Selain menjawab pertanyaan sebagai saksi dalam kasus itu, Firli telah memberikan dokumen yang diminta oleh penyidik kepolisian yang menangani kasus itu, bahkan dokumen LHKPN sudah diserahkan ke penyidik.
Kemudian terkait penggeledahan kediamannya pada 25 Oktober 2023, Firli menegaskan penyidik tidak menemukan barang bukti. Barang yang disita penyidik yakni gembok, kunci rumah dan kunci mobil. “Sampai sekarang saya tidak mengetahui dan tidak pernah melihat barang bukti itu,” katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Harta Ketua KPK Tersangka Pemerasan Mantan Mentan Naik Rp2 Miliar
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News