JAKARTA – Dua mobil dan satu rumah mewah milik eks pejabat dirjen pajak milik tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan yang dilakukan KPK itu, terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
“Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” sambung Fikri.
Kemudian, tim penyidik KPK juga menyita rumah mewah milik Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali Fikri dikutip dari cnnindonesia.
Ali Fikri menyatakan, bahwa pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.
Ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengondisian berbagai hasil temuan pemeriksaannya terkait pajak.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME, untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Hingga saat ini proses penyidikan Rafael masih terus berjalan, dan KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang