JAKARTA – Eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 08 Januari 2024.
Terdakwa Rafael terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2023 lalu.
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy yang juga terdakwa kasus penganiayaan itu, resmi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” kata Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin 08 Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara,” sambungnya.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menyebutkan, Rafael juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantaran melanggar beberapa pasal yang disebutkan di atas, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang runtutan Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU aksa saat sidang, Senin 11 Desembet 2023 lalu.
Jaksa turut menjelaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo juga turut dijatuhi pidana tambahan yakni bayar uang pengganti sebesar Rp18,9 Miliar. Jika Rafael tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.