JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam tadi.
Saat ditangkap SYL mengenakan topi dan jaket hitam, dan KPK juga memborgol kedua tangan SYL lalu digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB.
SYL merupakan salah satu tersangka dalam dugaan penerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Total ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pada kasus itiu oleh KPK.
“Betul, jadi tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kita lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di apartemen daerah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (12/10/2024) malam.
“Karena saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, tentu tunggu nanti perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK,” tambah Ali Fikri dikutip dari republika.
Sebelumnya SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
Selain itu, SYL juga resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui keterangan resmi, Rabu (11/10/2023).