Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap satu tersangka pegawai pajak kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan, Rabu (10/11).
Penangkapan tersangka itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11).
Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.
“Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ucap Ali.
Baca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Saksi Kasus Apri Sujadi, Ada Nama Mantan Kapolres Bintan
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (*)