JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiaya anak petinggi GP Ansor yang hingga kini tak sadarkan diri. Bahkan, Rafael baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wilayah Jakarta Selatan II.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini, untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (24/2).
Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari LHKPN, Nawawi menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum juka ditemukan indikasi korupsi.
Nawawi menambahkan, KPK sudah pernah mengirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu RI mengenai adanya indikasi ketidaksesuaian terkait profil Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.
Berdasarkan apa yang telah disampaikan LHKPN kepada KPK. Rafael yang merupakan pejabat Eselon III, yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir, atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David terbongkar.
Buntut dari kasus itu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Buntut Kasus Penganiayaan Putra Petinggi Ansor