IndexU-TV

KPK Tetapkan Mantan Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Kasus Barang Kena Cukai

KPK OTT Hakim, Panitera dan Pengacara di Surabaya
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka kasus pengaturan barang kena cukai.

“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Ulasan.co, Jumat (11/08).

Ali Fikri menuturkan, tersangka diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang tahun 2016 sampai dengan 2019.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Dihukum 5 Tahun Penjara dan Saleh Umar 4 Tahun

Informasinya kasus yang ditangani KPK itu diketahui merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar.

KPK mengusut terkait penetapan dan perhitungan dugaan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai kuota rokok. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version