KPPAD Kepri: Mengajak Anak Berdemonstrasi Bisa Disanksi Pidana

Tanjungpinang – Diamankannya sejumlah pelajar dan usia anak dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang mendapat perhatian Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kepulauan Riau.

Ery Syahrial, Ketua KPPAD Kepri, Rabu (14/10) mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan para pelajar ini bukan merupakan saluran aspirasi yang baik bagi pelajar dan mereka yang tergolong usia anak.

“Anak diberikan kesempatan menyalurkan aspirasi kepada pemerintah. Tapi melalui jalur penyampaian pendapat dan dialog,  bukan dengan cara berdemonstrasi,” tegasnya.

Dia menegaskan, KPAI dan KPPAD Kepri secara tegas melarang dan turut melakukan pengawasan terhadap pelajar dan usia anak yang ikut berdemonstrasi. Larangan dia tegaskan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan anak.

“Mengajak anak berdemonstrasi sama dengan mengeksploitasi anak. Orang yang mengajak bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya lagi.

Ery turut menyayangkan diamankannya sejumlah pelajar di dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).

“Biarkan anak tumbuh kembang dengan baik. Kalau ada anak berdemonstrasi, maka penting bagi mereka diedukasi,” tutupnya.