KPU Batam Imbau Masyarakat Aktif Cek DPT Online

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam meminta masyarakat untuk proaktif mengecek keberadaan nama mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan mengatakan, pengecekan tersebut akan memudahkan KPU dalam menyediakan surat suara.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online melalui portal resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, masyarakat dapat memverifikasi keberadaan mereka dalam DPT,” ujarnya, Selasa 5 Desember 2023.

“Setelah memasukkan NIK yang benar, selanjutnya tinggal mengklik pencarian. Hasilnya akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya lagi.

Bagi masyarakat yang namanya tidak muncul dalam pencarian atau belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka tetap dapat memilih di TPS sesuai domisili yang tertera di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Calon pemilih ini masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

“Calon pemilih dalam kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di alamat yang tercantum dalam E-KTP, sesuai Kelurahan/Desa,” tambahnya.

Baca juga: Format Debat Capres-Cawapres Diubah, SETARA Institute Curiga KPU Diintervensi

Selalin melalui laman portal online, masyarakat juga bisa memeriksa DPT melalui kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat maupun aplikasi mobile KPU. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News