IndexU-TV

KPU Bintan Imbau Pekerja Perusahaan Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau serta mengajak para karyawan maupun pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dilingkungan perusahaan untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Imbauan serta ajakan itu tertuang di surat imbauan pindah memilih Pemilu tahun 2024 dengan Nomor : 966/PL.01.2-SD/2101/2023, yang dikirim KPU Kabupaten Bintan ditujukan ke 17 perusahaan swasta tersebar di Kabupaten Bintan.

“Iya, kita sosialisasikan pindah memilih kepada 17 perusahaan swasta di Kabupaten Bintan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan, Harus Daulay di Bintan, Sabtu (23/09).

Untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai pemilih, kata Haris Daulay, para karyawan maupun pekerja bisa langsung mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ secara online, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Haris juga menyampaikan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 15 Januari 2024 mendatang.

Ada sembilan indikator keadaan tertentu, pemilih bisa melakukan pindah memilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Baca juga: Dampak Relokasi Rempang pada Pemilu 2024: Potensi Golput dan Trauma Masyarakat

Mulai dari karyawan atau pekerja menjalankan tugas di tempat lain, pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian, peyandang dibilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Lalu, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan atau bekerja di luar domisilinya.

Lanjut Haris, setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 7 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019 dengan empat keadaan tertentu.

Mulai dari pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Adapun pengajuan pindah memilih, tambah dia, dapat dilakukan di Posko Layanan Pindah Memilih yang terdapat di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kantor KPU Kabupaten Bintan.

Exit mobile version