IndexU-TV

KPU Bintan Ragukan Keabsahan Ijazah Tiga Bacaleg

Kantor KPU Kabupaten Bintan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meragukan keabsahan ijazah tiga orang bakal calon legislatif (bacaleg) di Bintan.

Namun KPU Kabupaten Bintan enggan membeberkan tiga nama bacaleg dari partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 nanti.

“Saya tidak ingat nama tiga bacaleg itu beserta parpolnya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan, Rusdel di Bintan, Kamis (15/06).

Atas keraguan tersebut, lanjut Rusdel, pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan turun hingga menghampiri asal sekolah tiga bacaleg tersebut.

Bahkan ada bacaleg yang tamat belajar hingga memiliki ijazah sekolah yang berada di daerah Jambi, Padang dan Klaten.

Baca juga: Tok! MK Putuskan Sistem Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Bacaleg yang tamat belajar dari daerah Jambi, memiliki piagam tanda tamat belajar. Dengan adanya itu, pihaknya memastikan ke Dinas Pendidikan di Jambi terkait piagam tanda tamat belajar.

“Apakah piagam tanda tamat belajar dikeluar oleh Dinas Pendidikan Jambi atau tidak. Ini yang akan kita pastikan keabsahannya lagi,” ucap dia.

Kemudian, pihaknya juga memastikan stempel kopertis sebagai tanda legalisir ijazah sarjana milik bacaleg atau tidak. Perguruan Tinggi (PT) tersebut berada di Padang.

Lalu, ada juga bacaleg menyerahkan ijazah SMPS dari daerah Klaten saat daftar ke KPU Bintan.

Dengan adanya itu, pihaknya langsung turun hingga memastikan ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Klaten. Supaya bisa dipastikan keabsahan ijazah SMPS milik bacaleg Bintan tersebut.

“Kami beranggapan itu (SMPS) ijazah SMP. Karena pendaftaran untuk menjadi bacaleg cukup ijazah SMA sederajat saja,” sebut dia.

Exit mobile version