IndexU-TV

KPU Karimun Rekrut 745 orang Pantarlih, Ini Tugas dan Honornya

Kantor KPU Karimun
Kantor KPU Karimun , Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan merekrut sebanyak 745 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih pada tanggal 13-17 Juni 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita mengataka, pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan setelah perekrutan.

“Untuk honornya Rp 1 juta, ditambah dengan uang transportasi. Lalu juga dilengkapi kelengkapan dalam bertugas, mulai dari seragam hingga alteka dan stiker-stiker,” kata Mita, Jumat 7 Juni 2024.

Para pantarlih tersebut nantinya akan ditempatkan di seluruh kelurahan dan desa untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau e-coklit, terhadap data DP4 yang sudah dilakukan singkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI.

“E-coklit dilaksanakan setelah pantarlih terbentuk. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan berbasis aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih) yang nantinya juga akan disinkronisasi dgn aplikasi Cek DPT online,” sambung Mita.

Kemudian untuk penempatannya, di TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 orang, akan ditempatkan satu pantarlih. Sedangkan TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 orang akan ditempatkan dua pantarlih.

Mita menegaskan, prinsip-prinsip dalam melakukan pemutakhiran data pemilih diantaranya tidak boleh menggabungkan pemilih dari kelurahan/desa yang berbeda pada satu TPS.

“Lalu tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan kondisi aspek geografis,” sambung dia.

Disebutkan Mita, jumlah pantarlih yang direkrut tersebut berdasarkan hasil pemetaan dan regrouping yang dilakukan oleh tim perencanaan data dan informasi KPU Karimun terhadap jumlah TPS pada pilkada mendatang.

“Jika pada pemilu presiden dan legislatif lalu jumlah TPS yang digunakan di 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun sebanyak 781 TPS, maka di Pilkada ini menurun menjadi 421 TPS,” ujarnya.

Baca juga: KPU Karimun Lantik 213 PPS untuk 71 Desa dan Kelurahan

Sedangkan alasan penurunan jumlah TPS karena adanya penambahan jumlah DPT per TPS. Di mana pada pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, maka di pilkada maksimal pemilih di satu TPS berjumlah 800 orang.

“Kalau merujuk ke Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wagub, serta bupati dan wabup Pasal 87 ayat 1, maka di Pilkada pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 orang,” jelas Mita. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version