KPU Kepri: Kursi dan Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah 

KPU Kepri
Ketua KPU Kepri Sriwati didampingi anggota lainnya menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kepri. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memastikan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak berubah pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison di sela-sela acara Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi di CK Tanjungpinang Hotel, Selasa (28/3).

“Sosialisasi ini kita menyampaikan bahwa alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota dewan Kepri tahun depan masih sama dengan Pemilu 2019,” tegasnya.

Ia menyampaikan, proses di Komisi II DPR RI terkait rencana perluasan daerah pemilih masih belum terealisasi, khususnya di wilayah Kepri. Padahal lanjutnya, KPU Kepri bersama penyelenggara dan partai politik di masing-masing daerah sudah dua kali melakukan uji publik. Namun, KPU RI sudah memutuskan melalui PKPU no 6 tahun 2023.

“Kita pernah mengajukan perluasan daerah pemilihan, namun belum diakomodir di DPR maupun KPU RI,” sebutnya.

Arison menegaskan, setelah ditetapkan daerah pemilihan ini maka sudah dimulai proses rekrutan atau menghitung serta menempatkan jumlah calon legislatif (caleg) di masing-masing  daerah pemilihan (dapil). Terutama masalah keterpenuhan caleg perempuan harus 30 persen.

“Ini sebabnya kita memberi kepastikan hari ini, agar teman-teman partai politik sudah bisa bergerak menenetukan caleg untuk dimasing-masing dapil,” imbuhnya.

Menurutnya, pada 1-14 April mendatang KPU Kepri mulai membuka proses pendaftaran caleg. Kemudian akhir April tahapan pengumuman, serta pada 1-15 Mei akan dilakukan pendaftaran caleg di KPU Provinsi termasuk pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah RI.

Baca juga: Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

Sebagai informasi jumlah alokasi jumlah penduduk Kepri sebanyak 2.101.215 orang. Jumlah kursi 45 kusi berdasarkan Bilangan Pembagian penduduk 46.694 orang serta jumlah daerah pemilihan tujuh dapil.

Dapil Kepri I Kota Tanjungpinang 5 kursi dengan  jumlah penduduk 229.553 orang jumlah Kecamatan 4 dan jumlah Desa/Kelurahan 18 Kelurahan.

Dapil Kepri II Bintan-Lingga 6 kursi, jumlah penduduk di Kabupaten Bintan 169.477 orang, jumlah kecamatan 10, jumlah desa/kelurahan 36 desa/15 kelurahan.  Kabupaten Lingga jumlah penduduk 102.150 orang, jumlah kecamatan 13, jumlah desa/kelurahan 75 desa/ 9 kelurahan. Jumlah penduduk 271.597 orang.

Dapil Kepri III Karimun 6 kursi, jumlah penduduk 262.075 orang, jumlah kecamatan 14, jumlah desa/kelurahan 42 desa/29 kelurahan.

Dapil Kepri IV Kota Batam A 10 kursi, jumlah penduduk 465.339 orang, Kecamatan Batu Ampar 61.949 orang, Lubuk Baja 89.912 orang, Bengkong 121.923 orang, Batam kota 191.555 orang.

Dapil Kepri V Kota Batam B 10 kursi, jumlah pendudik 529.961 orang, Kecamatan Belakang Padang 21.062 orang, Sekupang 161.107 orang, Batu Aji 138.130 orang, Sagulung 208.662 orang

Dapil Kepri VI, Kota Batam C 5 kursi, jumlah penduduk 211.782 orang, Kecamatan Nongsa 87.112 orang, Bulang 12.008 orang, Sei Beduk 93.754 orang Galang 18.908 orang.

Dapil Kepri 7 Natuna dan Anambas 3 kursi, Natuna jumlah penduduk 82.824 orang jumlah kecamatan 17, jumlah desa/kelurahan 70 desa/ 7 kelurahan. Kabupaten Anambas jumlah penduduk 48.084 orang, jumlah kecamatan 10, jumlah desa/kelurahan 52 desa/2 kelurahan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News