KPU Kepri Mulai Verifikasi Berkas Dukungan 17 Bacalon DPD RI

KPU Kepri
KPU Kepri saat sosialisasi tahapan pendaftaran bacalon DPD RI. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) mulai memverifikasi berkas dukungan 17 bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk wilayah Kepri.

Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, dari 17 berkas yang sudah diterima, nantinya akan diverifikasi administrasi dari tanggal 30 Desember hingga 12 Januari.

“Verifiakasi itu untuk menyesuaikan KTP pendukung dan penyesuaian KTP pendukung sebagai pemilih atau tidak,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kepri, Jalan RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Jumat (30/12).

Ia menambahkan, verifikasi administrasi juga dilakukan untuk KTP pendukung karena satu KTP hanya boleh mendukung satu calon.

“Seorang pendukung hanya betul-betul mendukung satu orang. Apabila ada yang memilih tiga pendukung maka akan dipanggil disetiap kabupaten/kota,” ucapnya.

Baca juga: Nama Kajati Kepri Masuk Bacalon DPD RI, KPU Kepri: Tidak Masalah

Ia menyampaikan, dari 17 nama itu terdapat dua nama masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pertama Pak Gerry Yasid yang ramai di pemberitaan dan nama Raja Imran Hanafi,” ungkapnya.

“Kalau untuk sekarang tak masalah. Nanti kalau sudah masuk ke tahap pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023, maka minimal dua orang itu harus membawa surat pengunduran diri,” pungkasnya. (*)