TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menyiapkan 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari data diperoleh 15 TPS lokasi khusus itu tercatat 2.963 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jadi untuk total TPS di lokasi khusus sebanyak 15 lokasi serta DPS saat ini berjumlah 2.963 orang,” kata Anggota KPU Kepri Priyo Handoko, Jumat (14/04).
Menurut dia, khusus TPS lokasi khusus ini nantinya ikut juga ditetapkan bersama dalam DPT nantinya di Juni 2023 mendatang. “Artinya, mereka akan menjadi bagian dari daftar pemilih tetap,” ucapnya.
Ia menuturkan, KPU menjamin mereka mendapatkan surat suara yang sama seperti daftar orang yang pindah memilih. Mereka ini orang-orang yang tidak bisa mendapatkan hak pilihnya berdasarkan TPS yang sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Maka berlakulah prinsip-prinsip pindah memilih bagi mereka,” jelanya.
Meski demikian mendapat hak-haknya untuk memilih, KPU memberi pengecualian mereka tidak dapat memilih calon legislatif kota/kabupaten dan provinsi. Sementara memilih calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden.
“Mereka ikut ditetapkan di DPT tapi perlakuan terhadap TPS di lokasi khusus itu seperti orang yang pindah memilih,” ucapnya demikian.
Baca juga: KPU Kepri Tetapkan 1.504.704 DPS pada Pemilu 2024
Berikut daftar TPS dan Pemilih di lokasi khusus sebagai berikut di Rutan Klas I Tanjungpinang: 2 TPS total pemilih 332 orang, Lapas Perempuan dan Anak: 1 TPS total pemilih 152 orang, Rutan Kelas IIA Batam: 2 TPS total pemilih 444 orang, Lapas Kelas IIA Batam: 3 TPS total pemilih 647 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 2 TPS total pemilih 526 orang, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 2 TPS total pemilih 319 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 2 TPS total pemilih 489 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep: 1 TPS total pemilih 54 orang. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News