JAKARTA – Beredar surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, yang meminta seluruh camat di kota tersebut untuk mengumpulkan data C1.
Surat edaran tersebut viral dan menjadi sorotan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Selasa 26 November 2024 mengutip merdekacom.
Sufmi menyebutkan, surat edaran perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara KPU, lanjut Sufmi, harus bersifat independen dan bebas dari intervensi.
“Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu,” ujar Dasco menegaskan.
Dasco menilai, surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK,” terang dia..
Sebelumnya, surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam tertanggal 25 November 2024 itu, memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.
Sedangkan dasar dari terbitnya surat tersebut, peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Surat memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024 hari ini, Rabu 27 November 2024 mulai pukul 08.00 WIB.
“Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir),” demikian bunyi petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.