KPU Tanjungpinang dan Batam Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Pemusnahan Surat Suara
Proses pembakaran surat suara oleh KPU Tanjungpinang bersama Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mellakukan pemusnahan kelebihan surat suara dan rusak dengan cara dibakar, Selasa 13 Februari 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan,  surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih dan tidak layak yang ditemukan ketika proses sortir lipat beberapa waktu lalu.

“Surat suara lebih maksudnya kondisinya baik, namun jumlahnya berlebih, kalau yang rusak artinya surat suara yang gagal produksi,” ujarnya.

“Pemusnahan sesuai aturan Pemilu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka surat suara yang berlebih dan rusak harus dimusnahkan paling lambat sehari sebelum hari pencoblosan,” tambah Faizal.

Lanjut Faisal, dalam proses pemusnahan tersebut, KPU Tanjungpinang turut mengundang Bawaslu Kepri, Bawaslu Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan stakeholder terkait untuk menyaksikan proses pembakaran tersebut.

“Hal ini kami lakukan agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi nantinya kemana perginya surat suara yang berlebih dan rusak,” tuturnya.

Dalam kegiatan itu KPU membakar sebanyak 38 lembar surat suara  presiden dan wakil presiden, 404 lembar surat suara anggota DPR RI, 48 lembar surat suara  anggota DPD, 286 lembar surat suara anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian surat suara anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Dapil 1 sebanyak 126 lembar, Dapil 2 sebanyak 443 lembar, Dapil 3 sebanyak 168 Lembar, Dapil 4 sebanyak 104 lembar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan KPU Kota Batam yang memusnahkan 7.148 surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan di halaman gudang logistik KPU di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan cara dibakar dan disaksikam langsung oleh anggota Bawaslu dan juga pihak kepolisian.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk meminimalisasi kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 nanti.

“Totalnya ada 7.148 lembar dari semua jenis surat suara. Pemusnahan surat suara lebih dam rusak ini merupakan fase terakhir dari tata kelola logistik Pemilu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.

Mawardi memerinci, jenis surat suara rusak dan berlebih yang terbanyak yakni surat suara DPRD Provinsi Kepri sebanyak 3.641 lembar. Jumlah tersebut terdiri dari surat suara DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan (Dapil) 4, 5 dan 6.

Kemudian 1.910 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang rusak dan berlebih, 1.218 lembar surat suara DPRD Kabupaten/ Kota, 327 lembar surat suara DPR RI dan 52 lembar surat suara DPD.

Baca juga: Besok Pemilu, BMKG Prediksi Berpotensi  Hujan dan Banjir Rob di Pulau Bintan

Mawardi menambahkan, selama tahapan proses penyortiran dan pelipatan, pihaknya menemukan rata-rata surat suara yang rusak karena robek, noda tinta, dan buram.

“Untuk penggantian surat yang rusak sudah kita ajukan ke KPU RI. Pemenuhannya ada tiga kali mulai dari Januari lalu dan sudah kita pastikan jumlahnya tepat. Surat suara pengganti ini juga sudah tersegel sebelum kita masukkan ke kotak suara,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News