KSOP Tanjungpinang Kaji Penerapan Tiket Elektronik, MTI Kepri Harus Permudah Masyarakat

Pelabuhan Sri Bintan Pura
Masyarakat saat mengantre pembelian tiket di pelahuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang saat ini masih mengkaji penerapan tiket elektronik atau E-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya wacana penerapan tiket elektronik telah digaungkan dalam beberapa bulan terakhir. Namun, hingga kini belum terwujud.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan LautK KSOP Tanjungpinang, Imran mengatakan, belum diberlakukannya tiket elektronik di Pelabuhan Sri Bintan Pura lantaran masih melalukan evaluasi aplikasi yang akan segera diuji coba

“Makanya hari ini kita evaluasi dulu, kalau sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Dirjen Perhubungan Laut Nomor 33, maka bisa segera kita uji cobakan,” kata Imran, Senin 18 Desember 2023.

Menurutnya ada beberapa poin dan aturan yang diminta untuk dipenuhi dalam surat edaran terkait pelaksanaan tilang elektronik di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Salah satunya adalah harus mencantumkan nomor kursi yang akan diduduki oleh penumpang,” ucapnya.

Adanya nomor kursi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memberi kepastian kepada penumpang terkait tempat duduk dan waktu keberangkatan setiap penumpang.

“Kalau semua sudah kita anggap sesuai segera kita lakukan uji coba, besok mungkin bisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, uji coba tilang elektronik akan diupayakan untuk dilakukan selama posko Natal dan Tahun Baru 2024 berdiri untuk mencegah penumpukan penumpang di pelabuhan.

“Tentu tidak mengganggu, karena dengan adanya E-Ticketing semua penumpang mendapat kepastian,” ujarnya.

Aplikasi E-Ticketing akan menggunakan aplikasi MKP dengan tambahan biaya aplikasi sebesar Rp1.500 setiap transaksi.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kepri, Syaiful SE meminta Dinas Perhubungan (Dishub), KSOP, Pelindo atau pengelola pelabuhan lainnya, jika menerapkan tilang elektronik yang benar.

“Jangan sampai katanya merubah sistem manual dengan E-Tiketing namun dalam pelaksanaannya tetap saja menjual tiket secara manual,” katanya.

“Sistem E-Tiketing bertujuan agar masyarakat dengan mudah untuk me dapatkan tiket kapal feri, cukup melalui handphone/android, seperti yang telah berlaku pada moda transportasi lainnya pesawat, kapal Pelni, kereta api, dan bus,” tegasnya.

Ia menyampaikan, penerapan tiket elektronik bisa dicontoh  di bandara yang bekerja sama dengan Traveloka, Tiket.com dan apklikasi yang dikelola oleh perusahan transportasi itu sendiri dan sebagainya.

Baca juga: Tiket Elektronik Kapal Penumpang Segera Diterapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Ia menyebut, tiket elektronik seharusnya pembayarannya non dengan e-banking atau transfer via ATM, sehingga membeli tiket kapal feri tidak perlu lagi harus ke konter, antrean sehingga terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan.

“Kemudian satu hal yang sangat krusial perlu diperhatikan bahwa sistem e-tiketing tersebut harus terintegrasi, karena ini terkait manifes  jumlah penumpang kapal terkoneksi dengan syahbandar/kementerian perhubungan,” jelasnya.

Lanjut, kata Syaiful, persoalan E-Ticketing perlu diterapkan secara profesional, oleh Dishub, KSOP dan pengelola pelabuhan di Provinsi Kepri, tegas dan serius dalam pelaksanaan sistem tersebut.

“Jangan sampai ini malah menjadi gejolak di masyarakat akibat  kurang selektif ,kurang sosialisasi dan edukasi tentang E-Ticketing,” ucapnya.

“Jadi kami selaku organisasi profesi di bidang transportasi menyarankan kepada instansi terkait agar mengkaji secara konprehensif perusahaan yang akan menangani SISTEM E Tiketing tersebut,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News