IndexU-TV

Kuasa Hukum Komando Ungkap Driver Online dan Taksi Konvensional Batam Berdamai, Ini Kesepakatannya

Kuasa Hukum Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Kota Batam, Nurwadi Aco
Kuasa Hukum Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Kota Batam, Nurwadi Aco. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kuasa Hukum Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Kota Batam, Nurwadi Aco, menyebut taksi online dan taksi konvensional di Bandara Hang Nadim telah melakukan perdamaian.

Ia mengatakan, telah ada kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak, yakni taksi online telah bisa menjemput atau mengantar penumpang ke Bandara Hang Nadim.

“Intinya kami sudah damai, jadi kita tidak bahas lagi kejadian kemarin itu (bentrokan taksi online dan konvensional),” ujarnya pada Selasa.9 Juli 2024.

Menurutnya, kesepakatan ini diperoleh setelah dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Menurutnya ketika mediasi pertama pada Rabu 3 Juli 2024 sempat mengalami ‘dead lock’ alias kebuntuan sehingga tak ditemukan solusi apapun.

Untuk itu dilakukan mediasi kedua pada Jumat 5 Juli 2024 yang dihadiri banyak pihak seperti pengelola bandara PT BIB, pihak taksi online dan taksi konvensional, Polresta Barelang, Polda Kepri, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi Kepri.

“Mediasi dilakukan di Bandara Hang Nadim,” ungkapnya.

Pada mediasi kali ini, menurutnya barulah terjadi upaya damai dan disepakati beberapa hal sebagai berikut.

Pertama tidak boleh ada lagi upaya menghalang-halangi taksi online untuk mengambil penumpang. Kedua sepakat mendirikan posko bersama antara taksi online dan konvensional agar tidak terjadi lagi bentrokan.

Ketiga, pihak bandara sepakat memberikan izin kepada taksi online untuk mengambil penumpang ke dalam bandara. Terakhir kedua belah pihak sepakat menjaga keamanan dan kondusifitas Bandara Hang Nadim.

“Jadi sekarang kedua pihak telah bersatu tak ada lagi namanya fraksi-fraksi,” ujarnya.

Baca juga: Komando Desak Gubernur Kepri Bantu Taksi Online Kerja Sama dengan Bandara Hang Nadim

Ia pun menegaskan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version