IndexU-TV

Kuasa Hukum Pelapor Siap Adu Bukti Tentang Kerugian Korban

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Yuliyanti, Tri Wahyu, merespons pernyataan terdakwa Wita Julia Putri alias Wita terkait pengembalian kerugian dialami PT Maqna Rizky Tour And Travel.

Wahyu menuturkan, apa yang disampaikan terdakwa benar adanya. “Ya, kita selaku pelapor hanya bisa senyum dan mendoakan semoga yang terdakwa ucapkan itu tentang pengembalian uang yang terdakwa gelapkan itu adalah benar,” ujarnya Wahyu, Kamis 18 Juli 2024.

Namun, ia menyampaikan, sewaktu mediasi tingkat penyidikan di Polresta Tanjungpinang 2023 lalu, terdakwa sudah mengakui dan membenarkan soal jumlah uang yang dibilang pelapor senilai Rp1 miliar lebih.  Bahkan terdakwa di situ sudah berjanji juga akan mengembalikan uang itu.

“Tapi, sampai detik ini masalahnya pernah dikembalikan? Atau setidak-tidaknya apakah pernah diangsur? Kan tidak pernah.”

“Lantas kita juga heran, kenapa saat sidang berubah lagi nilai yang diakui oleh terdakwa? Tapi, ya, kita pahamilah, mungkin itu hak dia berdasarkan bukti-bukti yang dia punya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Wahyu, terkait bahasa masalah inmateriil dan materiil. Menurutnya, mungkin terdakwa lupa dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP, pentingnya menguji dan menetapkan nilai inmateriil terkait berapa jumlah kerugian korban agar dapat dituntut dan diputus sesuai dengan yang terdakwa perbuat.

“Jadi jangan dianggap hal yang tidak penting, keliru namanya,” katanya

Wahyu menegaskan, kalau memang mau adu fakta dan bukti soal berapa nilai kerugiannya.  “Ya, kami terima untuk dihitung secara bersama-sama, print saja rekening korannya dari tahun 2021 sampai 2023, kita hitung jumlahnya berapa? Berani tidak? Jangan hanya asal bicara saja,” katanya.

Baca juga: Terdakwa Wita Sesali Perbuatannya, Siap Kembalikan Kerugian Korban Sesuai yang Digunakan

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Wita Julia Putri alias Wita menyesali perbuatannya telah merugikan PT Maqna Rizky Tour And Travel milik Yuliyanti. Wita mengaku siap mengembalikan kerugian korban sesuai yang digunakan.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 17 Juli 2024.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Desta Garinda dan Sari Lubis, Wita didakwa merugikan saksi korban sebesar Rp1,2 miliar, sementara korban dalam sidang sebelumnya mengaku merugi Rp1,6 miliar. Sementara terdakwa Wita hanya mengakui perbuatannya sebesar Rp210 juta.

Di sidang itu, Wita mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. Akan tetapi, tidak setuju dengan kerugian perusahaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan pengakuan saksi korban.

Wita mau mengembalikan kerugian korban dengan catatan kerugiannya diaudit bersama.

“Saya mengakui dan menyesalinya, saya siap mengembalikan kerugian Ibu Yuliyanti sesuai uang yang saya pakai,” kata Wita didampingi penasihat hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, Perwira Lubis dan Sesa Praty Pindina. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version