KUHAP Tidak Mengatur Soal OTT

Pengungkapan OTT KPK. (Foto:Dok/Istimewa/jawapos)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), untuk menjerat pelaku korupsi atau koruptor.

Terbaru, KPK lancarkan OTT terhadap Bupadi Probolinggo, Jawa Timur dengan dugaan melakukan suap dalam seleksi jabatan kepala desa.

Terkait OTT itu, KPK menetapkan 22 orang dalam kasus tersebut sebagai tersangka di mana sebanyak 18 orang sebagai pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima suap.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang dikenal dengan kejahatan kerah putih. Dalam pemberantasan kejahatan luar biasa itu, maka diperlukan tindakan yang bersifat luar biasa.

Tindakan luar biasa yang dimaksud salah satunya adalah dengan melakukan OTT yang kerap dilakukan penyidik KPK.

Baca juga: KLHK Segel Belasan Truk Penimbun Mangrove di Batam

Melansir dari laman jurnal.dpr.go.id. Revisi UU KPK dianggap tidak mempertimbangkan aspirasi publik hingga poin-poin perubahannya.

Sehingga revisi UU KPK dikhawatirkan bisa melemahkan kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas kasus korupsi di Tanah Air.

Ternyata istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP berdasarkan jurnal oleh penulis Asma Amirah. Namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, yaitu pada Pasal 1 butir 19 KUHAP yang berbunyi, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu:

1. Sedang melakukan tindak pidana;
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.