Hukum  

Lagi-lagi PLRT Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia

Foto : Antara

“KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT,” katanya.

Dia mengatakan PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

“Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016,” katanya.

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir