LAM Bintan: Biaya Tes Antigen Harus Dikembalikan ke Warga

Tes swab antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang - Bintan. Foto : Albet

Tanjungpinang – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Musyafa Abbas menilai, kebijakan melakukan tes usap Antigen berbayar di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyalahi aturan.

Menurutnya, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri tentang pelaksanaan PPKM Darurat tidak mewajibkan tes usap Antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik khusus di wilayah aglomerasi.

“Kalau kita mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perubahan PPKM dari Mikro ke Darurat ini, tidak ada satupun poin yang memperbolehkan pihak terkait atau pemerintah diperbatasan atau perlintasan melakukan pungutan seperti itu,” kata Musyafa saat dihubungi melalui Zoom Meeting, Kamis (15/7).

Untuk itu, Musyafa Abbas mengharapkan Pemkot Tanjungpinang dapat mengembalikan biaya tes usap Antigen yang telah dibayarkan masyarakat sebesar Rp150 ribu di lokasi penyekatan PPKM di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

“Kita mengharapkan, uang yang sudah ditarik melalui tes swab Antigen itu diupayakan dikembalikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan alternatif yang ditawarkan Pemkot Tanjungpinang kepada warga yang melintas dari Bintan ke Tanjungpinang. Karena, Bintan dan Tanjungpinang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Kita ini berada dalam satu kelambu kata orang Melayu, satu pulau yang sebenarnya tidak ada perbedaan. Jadi, kondisi seperti ini akan membuat kita terpecah belah,” tegasnya.

Ia berharap, Wali Kota Tanjungpinang dapat mencari cara lain yang dapat memberi kesan yang lebih baik. Karena, masyarakat sudah semakin terpuruk dan susah imbas pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Wali Kota harus membuat kebijakan yang pro rakyat, tidak lagi memberlakukan pungutan yang membebani masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta : Albet
Editor : MD Yasir