BINTAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan, akan menyurati DPRD Bintan terkait stafnya melarang sejumlah jurnalis melakukan peliputan di kantor wakil rakyat tersebut.
Pelarangan itu terjadi dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Japfa dan warga terkait maraknya hama lalat di permukiman warga Senin 8 Juli 2024 lalu.
Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo, mengatakan, setelah berdiskusi dengan anggota PWI Bintan, pihaknya segera melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Bintan.
“Kita akan surati dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Harjo, Rabu 10 Juli 2024.
Baca juga: AJI Tanjungpinang Kecam Pelarangan Liputan Jurnalis di DPRD Bintan
Surat yang dilayangkan untuk mendudukkan dan mempertanyakan kronologi kejadian pelarangan dilakukan staf DPRD Bintan.
“Kita mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan alasan dasar mereka sehingga peristiwa itu terjadi,” ucapnya.
“Mungkin ada masalah etika dan adab dari staf, karena secara prinsipnya, staf bekerja atas adanya perintah pimpinannya,” tuturnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News