IndexU-TV

Legislator Kepri Curigai, Ada Kekuatan yang Memaksa BP Batam Merelokasi Warga Rempang

Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging saat mengunjungi Komnas HAM untuk membahas permasalahan warga Rempang. (Foto:Dok/Uba Ingan Sigalingging)

BATAM – Salah seorang legislator Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging mencurigai, adanya kekuatan yang memaksa Badan Pengusahaan (BP) Batam memaksa untuk merelokasi warga Rempang.

Pasalnya, tindakan BP Batam terkesan memaksa. Padahal, rumah yang dijanjikan untuk warga belum ada dan polemik penolakan pun masih berlangsung.

“Kami mendorong BP Batam terus lakukan dialog. Namun, sepertinya ada kekuatan yang memaksa BP Batam untuk mengusir, atau menggusur masyarakat yang tinggal di Rempang dan Galang itu,” kata Uba Ingan, Sabtu (09/09).

“Ada kekuatan pemodal besar yang memaksa BP Batam. Kita semua tahu siapa itu,” tambah Uba Ingan. Ia mengaku prihatin dengan kondisi terkini warga Rempang, lantaran dipaksa untuk meninggalkan tempat bersejarah mereka.

Ia pun mengecam segala bentuk tindakan represif Tim Terpadu terhadap warga Rempang yang mempertahankan tanah kelahiran mereka.

“Di sisi lain kami sangat mendukung perjuangan warga mempertahankan hak sosial budaya dan sejarahnya mereka,” tutur Uba.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Warga vs Aparat di Rempang

Untuk itu, ia telah menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan memintanya turun langsung ke Rempang, Galang, Kota Batam.

“Kemarin kami ketemu dengan komisioner Komnas HAM perihal Rempang. Kami mendorong Komnas HAM turun ke lapangan untuk lakukan monitoring dan investigasi,” ucapnya.

Uba menilai, Komnas HAM harus turun langsung melihat polemik di Rempang terlebih dengan adanya kericuhan dan tindak-tindakan aparat terhadap warga tempatan baru-baru ini.

Anggota DPRD Kepri itu meminta, Komnas HAM juga menjamin perlindungan hukum bagi warga Rempang. Pasalnya, mereka yang ada di sana memperjuangkan tanah kelahiran mereka, yang telah ditinggalkan secara turun temurun.

Baca juga: Bekas Luka dan Trauma Warga Rempang Jadi Bantahan untuk Mabes Polri

“Saya meminta Komnas HAM memberikan jaminan kepada masyarakat. Khususnya pak Gerisman, agar ada perlindungan hukum dan terkait keselamatannya. Komnas sendiri sudah memberikan jaminan terhadap pak Gerisman dan warga,” ucapnya.

Selain itu, Uba mengaku telah mendengarkan langsung pernyataan Komnas HAM yang meminta, agar BP Batam maupun Polda Kepri tidak bertindak di luar ketentuan. Terlebih yang dapat berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Bahkan kabarnya, Komnas HAM akan memanggil Tim Terpadu itu untuk meminta klarifikasi pada 11 September mendatang.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada tindakan hingga berujung kericuhan dan tindakan represif saat bentrok kemarin. Namun hal itu tampak tidak digubris oleh BP dan aparat Tim Terpadu lainnya.

Exit mobile version